jaipong

UU Pornografi dan Pornoaksi belum genap setahun sudah meminta korban. Korban pertama justru ambigu dari perbincangan dan perdebatan keberadaan UU ini yaitu tari daerah.

Tarik ulur keberadaan seni/budaya untuk tidak dimasukkan sebagai bagian dari pornografi dan pornoaksi berujung pada ditetapkannya seni dan budaya bukan pornografi dan pornoaksi. Awal dari tarik ulur ini hanyalah seputar koteka dan pakaian adat suku-suku di Papua dan budaya Bali. Sangat mungkin tidak terpikirkan apa yang ada di depan mata seperti tarian dari Jawa.

Seandainya pelontar gagasan penganuliran 3G (goyang, geol dan gitek) berasal dari partai nasionalis atau independen, suara sumbang yang berkomentar tidak separah saat ini.

Sekarang khalayak tinggal melihat bagaimana akhir dari polemik ini, akankah 3G dihilangkan dari tarian jaipong atau keputusan bersama dalam UU pornografi dan pornoaksi dihormati.

Leave a comment